Persyaratan untuk Surat Dispensasi Nikah :
- Membawa Surat Pengantar dari RT Setempat
- Membawa Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuatkan Buku Pengantar Nikah
- Buku Pengantar Nikah kemudian dibawa Ke Kantor Kecamatan setempat. Kemudian Kantor Kecamatan membuat kan Surat Dispensasi Nikah dengan tanda tangani rekomendasi camat yang di tujukan ke KUA Setempat.
- Sebelum Ke KUA Kedua calon pengantin ke Puskesmas terlebih dahulu untuk cek kesehatan. Apabila dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Sehat sebagai kelengkapan persyaratan di KUA.
- Kedua calon pengantin mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan nya