Sungai Tiung,Kecamatan Cempaka
kecamatancempaka@gmail.com

Surat Dispensasi Nikah

Persyaratan untuk Surat Dispensasi Nikah :

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT Setempat
  2. Membawa Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuatkan Buku Pengantar Nikah
  3. Buku Pengantar Nikah kemudian dibawa Ke Kantor Kecamatan setempat. Kemudian Kantor Kecamatan membuat kan Surat Dispensasi Nikah dengan tanda tangani rekomendasi camat yang di tujukan ke KUA Setempat.
  4. Sebelum Ke KUA Kedua calon pengantin ke Puskesmas terlebih dahulu untuk cek kesehatan. Apabila dinyatakan sehat akan diberikan Surat Keterangan Sehat sebagai kelengkapan persyaratan di KUA.
  5. Kedua calon pengantin mendatangi KUA untuk mendaftarkan pernikahan nya