Membawa Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuat kan Surat Keterangan Ahli Waris yang di dalam nya menyatakan semua data para Ahli Waris dan Para Saksi beserta tanda tangan nya
Membawa fotocopy semua KTP para Ahli Waris dan Para Saksi
Membawa Fotocopy Kartu Keluarga dari yang meninggal dan para Ahli Waris
Membawa semua berkas tersebut ke Kecamatan untuk diberikan tanda tangan Rekomendasi Camat.