Persyaratan Untuk Surat Katerangan Tidak Mampu (SKTM):
Membawa Surat Pengantar dari RT Setempat
Membawa Pengantar RT ke Kelurahan setempat. Kemudian Kelurahan membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu beserta Surat Pernyataan yang akan ditanda tangani oleh Ketua RT dan Saksi – Saksi.
Pemohon melengkapi tanda tangan tersebut beserta meminta Fotocopy KTP para Saksi – saksi sebanyak 1 lembar
Pemohon membawa berkas tersebut ke Kantor Kecamatan. Kemudian Kantor Kecamatan memberikan tanda tangan Rekomendasi Camat.
Pemohon memotocopy semua berkas sebanyak 10x kemudian membawanya ke Rumah Sakit.